Menjaga Marwah Kasultanan: Praja Riau Menempatkan Sabda Dalem Sri Sultan Hamengku Bawono X sebagai Pedoman Tertinggi Suksesi.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik, Ketua Umum Perkumpulan Brayat Ageng Jogjakarta Riau (Praja Riau), Mulyono Widiarta, S.T., menyampaikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya warga Praja Riau sebagai bagian dari keluarga besar budaya Jawa, perlu menghormati kewenangan penuh yang dimiliki Ngarso Dalem.
SEJARAH- BUDAYA
PRAJA RIAU
7/1/20264 min read


PEKANBARU — Dinamika suksesi kepemimpinan di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat kembali menjadi perhatian masyarakat. Sorotan tersebut mengarah kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, putri sulung Sri Sultan Hamengku Bawono X dan GKR Hemas, yang dipandang memiliki posisi strategis dalam proses regenerasi kepemimpinan Kasultanan.
Perkembangan ini tidak hanya menjadi isu internal Keraton, tetapi juga menarik perhatian kalangan akademisi, budayawan, pemerhati sejarah, serta masyarakat luas. Hal tersebut disebabkan karena kemungkinan hadirnya seorang perempuan sebagai pemimpin Kasultanan merupakan bagian dari dinamika sejarah yang beririsan dengan paugeran (aturan adat), perkembangan hukum nasional, serta perubahan sosial dalam masyarakat Yogyakarta.
Sebagai organisasi pelestari budaya dan wadah silaturahmi masyarakat Jawa di Provinsi Riau, Perkumpulan Brayat Ageng Jogjakarta Riau (Praja Riau) memandang penting penyajian informasi yang objektif, berimbang, dan edukatif mengenai perkembangan tersebut. Artikel ini disusun sebagai bentuk literasi budaya sekaligus upaya memperkaya pemahaman masyarakat mengenai sejarah, keistimewaan, dan tata kelola Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Hak Prerogatif Sultan sebagai Landasan Suksesi
Dalam sistem pemerintahan adat Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, penentuan penerus takhta merupakan hak prerogatif Sultan yang berlandaskan paugeran Keraton.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik, Ketua Umum Perkumpulan Brayat Ageng Jogjakarta Riau (Praja Riau), Mulyono Widiarta, S.T., menyampaikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya warga Praja Riau sebagai bagian dari keluarga besar budaya Jawa, perlu menghormati kewenangan penuh yang dimiliki Ngarso Dalem.
"Suksesi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan hak prerogatif yang sepenuhnya berada pada Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Bawono X. Kami sebagai kawula dalem mendukung apa pun titah Ngarso Dalem, karena seluruh proses telah memiliki aturan dan tata nilai yang diwariskan turun-temurun. Tentang siapa yang akan menjadi penerus beliau, hanya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang berwenang memutuskannya. Negara hadir sebagai saksi dan menghormati hasil Sabda Dalem tersebut."
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap organisasi yang menghormati kewibawaan institusi Kasultanan sekaligus mengedepankan nilai-nilai budaya Jawa yang menjunjung tinggi tata krama, unggah-ungguh, dan kepatuhan terhadap paugeran.
Transformasi Melalui Sabda Raja Tahun 2015
Perjalanan menuju perubahan dalam sistem suksesi Keraton memperoleh momentum penting pada tahun 2015 melalui beberapa titah resmi Sri Sultan Hamengku Bawono X.
1. Sabda Raja (30 April 2015)
Sri Sultan mengumumkan perubahan gelar kebesaran, di antaranya penggunaan penulisan "Bawono" menggantikan "Buwono", sekaligus tidak lagi menggunakan gelar "Khalifatullah" dalam susunan gelar resmi.
Bagi banyak pemerhati budaya, perubahan tersebut dipandang sebagai bagian dari penyesuaian filosofi kepemimpinan Kasultanan terhadap perkembangan zaman, meskipun penafsirannya masih menjadi ruang diskusi di kalangan internal Keraton maupun akademisi.
2. Dawuh Raja (5 Mei 2015)
Beberapa hari kemudian, Sri Sultan menetapkan perubahan nama putri sulungnya dari:
Gusti Raden Ajeng Nurmalitasari (GKR Pembayun)
menjadi:
Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng ing Mataram.
Dalam tradisi Mataram, penggunaan gelar Mangkubumi memiliki makna historis yang sangat penting. Gelar tersebut sejak masa lampau identik dengan figur yang memperoleh kepercayaan besar dalam struktur kerajaan.
Bersamaan dengan itu, penyerahan pusaka Kanjeng Kiai Joko Piturun dipandang sebagai simbol legitimasi adat yang memiliki nilai filosofis mendalam dalam lingkungan Kasultanan.
Perspektif Hukum Negara dan Keistimewaan DIY
Selain aspek adat, dinamika suksesi juga berkaitan erat dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan yang bertakhta juga menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perkembangan penting terjadi ketika Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 15/PUU-XV/2017 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan pencantuman identitas "istri" dalam persyaratan calon Gubernur DIY.
Putusan tersebut menghapus ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, secara konstitusional tidak terdapat lagi hambatan hukum yang secara eksplisit menutup peluang perempuan untuk menjabat sebagai Gubernur DIY apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak secara langsung menetapkan mekanisme suksesi di lingkungan Keraton, karena tata cara pergantian Sultan tetap berada dalam ranah adat Kasultanan.
Dinamika Paugeran dan Tantangan Internal
Sebagai institusi budaya yang telah berdiri lebih dari dua setengah abad, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat memiliki paugeran yang berkembang melalui perjalanan sejarah.
Dalam dinamika tersebut muncul dua pandangan yang sama-sama berangkat dari kecintaan terhadap Keraton.
Perspektif Pembaruan
Menyesuaikan perkembangan zaman dan prinsip kesetaraan dalam konstitusi negara.
Menegaskan hak prerogatif Sultan sebagai pemegang otoritas tertinggi adat.
Perspektif Tradisi
Mempertahankan paugeran yang telah berlangsung sejak berdirinya Kasultanan.
Berpandangan bahwa Sultan secara historis memiliki kedudukan religius dan simbolik yang selama ini dijalankan oleh laki-laki.
Perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika yang lazim terjadi dalam institusi budaya besar. Hingga saat ini, proses dialog dan penghormatan terhadap keputusan Sultan tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga keharmonisan Kasultanan.
Kesiapan Kepemimpinan GKR Mangkubumi
Di luar dinamika mengenai suksesi, GKR Mangkubumi dikenal aktif menjalankan berbagai tugas yang berkaitan dengan pelestarian budaya, kepemimpinan organisasi, dan pembangunan masyarakat.
Beberapa kiprahnya antara lain meliputi:
Menempuh pendidikan tinggi di Australia sehingga memiliki wawasan internasional.
Mengemban amanah sebagai KHP Datu Ragadi, yang menangani sejumlah urusan internal Keraton.
Menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY.
Berkiprah dalam dunia usaha melalui organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY.
Aktif dalam berbagai kegiatan pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis warisan budaya Yogyakarta.
Pengalaman tersebut menunjukkan perpaduan antara pendidikan modern dan pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai budaya Jawa, yang menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan kepemimpinan di era kontemporer.
Menjaga Keistimewaan, Menghormati Sejarah
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan salah satu institusi budaya tertua di Indonesia yang memiliki kedudukan istimewa baik dalam sejarah bangsa maupun dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Karena itu, setiap perkembangan mengenai suksesi hendaknya dipahami sebagai bagian dari proses sejarah yang berjalan sesuai mekanisme adat, bukan sekadar menjadi bahan spekulasi publik.
Perkumpulan Brayat Ageng Jogjakarta Riau mengajak seluruh masyarakat untuk terus menghormati paugeran Keraton, menjaga persatuan, serta menempatkan setiap dinamika dalam perspektif budaya yang arif dan berimbang.
Pada akhirnya, siapa pun yang kelak akan memimpin Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan keputusan yang sepenuhnya berada dalam kewenangan Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Bawono X sesuai hak prerogatif yang dimiliki. Sebagai bagian dari masyarakat yang mencintai budaya Jawa, sikap terbaik adalah menghormati setiap keputusan yang lahir melalui mekanisme adat Kasultanan.
Referensi
Pernyataan resmi Ketua Umum Perkumpulan Brayat Ageng Jogjakarta Riau (Praja Riau), Mulyono Widiarta, S.T.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 15/PUU-XV/2017.
Arsip Sabdatama, Sabdaraja, dan Dawuhraja Sri Sultan Hamengku Bawono X (April–Mei 2015).
Berbagai publikasi dan dokumentasi resmi Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat mengenai tata nilai, paugeran, dan sejarah Kasultanan.
Kontak Media
Media Center Perkumpulan Brayat Ageng Jogjakarta Riau
Website: www.prajariau.org
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai materi edukasi sejarah dan budaya. Seluruh pembahasan bertujuan memberikan informasi yang berimbang berdasarkan sumber hukum, sejarah, dan pernyataan resmi yang tersedia. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk mendahului ataupun menafsirkan keputusan resmi Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat mengenai suksesi kepemimpinan.
